Sabtu, 23 Agustus 2008

UUD 1945. SELURUH PERUBAHAN KONSTITUSI DINILAI ILEGAL

UUD 1945. SELURUH PERUBAHAN KONSTITUSI DINILAI ILEGAL

Pemerintah didesak segera mengembalikan konstitusi Indonesia ke Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 versi awal, sesuai Dekrit Presiden Republik Indonesia 5 Juli 1959, karena proses perubahan tahun 2002 dilakukan secara ilegal. MPR bukan mengamandemen UUD 1945, melainkan justru mengganti dasar negara itu.

Desakan itu disampaikan sejumlah tokoh senior dan politisi penggiat gerakan kebangsaan, yang tergabung dalam Panitia Persiapan Kembali ke UUD 1945, Kamis (21/8), di kediaman salah seorang tokohnya, Amin Aryoso.

Hadir dalam pertemuan pers itu, antara lain, politisi Haryanto Taslam, Moh Achadi, Didiek Poernomo, Mashuri Suryaningrat, dan Ridwan Saidi. Sebelumnya mereka bersama sejumlah tokoh kebangsaan lain, seperti Kwik Kian Gie, Chris Siner Keytimu, Harris Motie, dan Husni Ibrahim, juga mendeklarasikan tuntutan itu.

”UUD 1945 lama masih berlaku sebab memang tidak pernah dicabut. Proses amandemen yang dilakukan sejak 2002 tidak sah dan menyimpang, baik secara hukum maupun materi. Belum lagi prosesnya banyak diintervensi dan dipengaruhi lembaga swadaya masyarakat asing yang dibiayai Amerika Serikat,” ujar Amin.

Amin mengingatkan, perubahan pertama UUD 1945 tidak didasari ketetapan MPR atau tercatat dalam lembar negara. Selain itu, MPR juga tidak pernah diberi mandat untuk melakukan amandemen itu.

Proses ”pembekuan” UUD 1945 yang diganti UUD produk amandemen tahun 2002 bertentangan dengan sumpah anggota MPR, yang seharusnya setia dan mempertahankan Pancasila serta UUD 1945. Namun, lanjutnya, yang terjadi saat itu MPR malah menugaskan Panitia Ad Hoc I MPR memulai penyusunan UUD versi amandemen tahun 2002 dengan UUD 1945 sebagai initial paper.

Haryanto Taslam juga mendesak pemerintah kembali memberlakukan UUD 1945 sekaligus mencabut konstitusi perubahan I, II, III, dan IV. Produk konstitusi hasil perubahan yang ada sampai sekarang menyimpang dari semangat konstitusi awal. (dwa)

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/23/00434755/seluruh.perubahan.konstitusi.dinilai.ilegal

Tidak ada komentar: